Wadaikaltim.id, BLITAR – Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, akhirnya memberikan penjelasan usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut menuding Elim melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp214 juta.
Elim secara tegas membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukanlah kasus pidana, melainkan murni persoalan utang piutang antara dirinya dan pihak pelapor.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Elim menjelaskan kronologi yang menurutnya telah disalahartikan publik. Ia mengungkapkan, total nilai utang yang dipermasalahkan awalnya mencapai Rp800 juta, dan sebagian besar telah ia bayarkan.
“Intinya itu sebenarnya utang piutang senilai Rp 800 juta. Sudah saya kembalikan lebih dari 70%, sisanya tinggal Rp 214 juta,” ujar Elim Tyu Samba saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Elim juga menyebut tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan tidak berdasar. Menurutnya, orang yang berniat menipu tentu tidak akan mengembalikan sebagian besar uang yang dipinjam.
“Kalau memang saya mau menipu, untuk apa saya kembalikan 70% lebih? Mestinya kan tidak saya kembalikan sama sekali,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa ia telah bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, ia sudah memberikan klarifikasi dan menyertakan bukti pendukung terkait kasus itu.
“Saya sudah memberikan penjelasan dan bukti ke Polres melalui pengacara saya sejak lama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Elim menilai mencuatnya kasus ini ke publik belakangan ini patut dipertanyakan. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
“Kalau baru ramai sekarang, ya mungkin ada yang menunggangi kepentingan,” pungkas Elim.
Elim berharap dengan keterangannya tersebut, masyarakat dapat memahami duduk persoalan sebenarnya dan tidak langsung mempercayai isu yang beredar. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan.


















