Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Dan Kriminal

Wanita Sayat Alat Vital Kekasih Gelap karena Sakit Hati

12
×

Wanita Sayat Alat Vital Kekasih Gelap karena Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
WD (28) Seorang wanita di Bandar Lampung yang nekat menyayat alat vital kekasih karena sakit hati
Example 468x60

Wadaikaltim.id, BANDAR LAMPUNG — Warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, digemparkan oleh aksi sadis seorang wanita berinisial WD (28) yang nekat melukai alat vital kekasih gelapnya, K (32). Peristiwa itu terjadi di area Lapangan Baruna pada Minggu (19/10/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, WD melakukan tindakan tersebut saat sedang berhubungan intim dengan korban. Dalam kondisi korban lengah, pelaku langsung menyayat bagian sensitif tubuh K menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga nyaris putus dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Example 300x600

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian di kediamannya di Kecamatan Bumi Waras. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menikah dengan wanita lain, padahal sudah berpacaran sejak 2019,” ujar Martono saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau berwarna merah yang digunakan untuk melukai korban serta pakaian milik keduanya. Dari hasil pemeriksaan, WD mengaku tindakannya didorong oleh rasa sakit hati yang mendalam.

“Saya banyak sakit hati, batin saya tersiksa. Saya lakukan supaya dia kapok dan tidak main perempuan lain lagi,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.

Saat ini, kondisi korban dilaporkan mulai membaik, namun masih dalam tahap pemulihan intensif. Sementara itu, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap WD untuk mendalami kondisi psikologisnya.

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana junto Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *