Wadaikaltim.id, CIANJUR – Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Aron Geller yang disebut berasal dari Israel namun tercatat berdomisili di wilayah Cianjur.
Dalam KTP yang beredar luas di media sosial itu, tertulis alamat Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Kejadian ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: apakah benar warga negara Israel bisa memiliki identitas resmi Indonesia?
Menanggapi isu tersebut, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, langsung memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menelusuri kebenaran data tersebut melalui sistem kependudukan nasional.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada data apa pun atas nama Aron Geller dalam sistem nasional. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pun dinyatakan tidak valid alias kosong.
“Kami sudah melakukan pengecekan secara menyeluruh, dan hasilnya tidak ditemukan data bernama Aron Geller. Jadi bisa dipastikan KTP tersebut palsu,” tegas Bupati Wahyu Ferdian, Senin (27/10/2025).
Tak hanya memeriksa data digital, tim Disdukcapil bersama pemerintah daerah juga turun langsung ke lokasi alamat yang tertulis di KTP tersebut. Hasilnya, tidak ada satu pun warga yang mengenal nama itu, bahkan Ketua RT setempat memastikan tidak ada warga asing tinggal di wilayahnya.
Bupati Wahyu menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Kasus ini harus jadi pelajaran. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Cianjur Asep Kusmanawijaya menyebut pihaknya sudah mengetahui soal KTP palsu tersebut sejak tiga bulan lalu. Disdukcapil bahkan telah memberikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen itu.
Asep menjelaskan, jika KTP itu menggunakan NIK milik orang lain, seharusnya tetap ada data yang muncul di sistem. Namun setelah dilakukan uji silang dan verifikasi berulang kali, hasilnya tetap nihil.
“Kami sudah coba beberapa metode pencarian berdasarkan NIK dan data pribadi yang tertera, tapi hasilnya kosong. Itu bukti bahwa dokumen tersebut tidak pernah terdaftar,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan keabsahan e-KTP langsung ke kantor Disdukcapil sebelum menggunakan untuk transaksi atau administrasi penting.
“Masyarakat jangan segan datang ke kantor Disdukcapil jika menemukan hal yang mencurigakan agar terhindar dari penipuan data,” tutup Asep.


















