SAMARINDA – Baladika Mulawarman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN hingga diduga memicu peristiwa blackout di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketua Baladika Mulawarman, Helmi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, dan kasus kasus lainnya,” kata Ketua Baladika Helmi kepada wartawan, Kamis (9/7) sore.
Menurut Helmi, dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ia menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak yang bekerja secara terorganisasi dalam praktik yang menyebabkan terganggunya pasokan batu bara hingga berdampak pada pemadaman listrik.
Di sisi lain, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi. Salah satunya melalui penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang meliputi dugaan korupsi terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis berupa emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang tersimpan di dalam sebuah brankas tersembunyi.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).
Selain aset tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di Jakarta dan Bogor. Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas menemukan dua brankas, masing-masing berada di kafe de’Clan Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan kasus ini disebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi.


















