Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

21
×

KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat.

Example 300x600

“Benar,” ujar Fitroh singkat.

Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga belum menjelaskan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji itu.

Konfirmasi serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada jurnalis, Jumat.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *