BERAU – Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui skema penyelidikan bersama (joint investigation). Organisasi tersebut menilai upaya pemberantasan korupsi harus terus dikawal agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau, Puja Handayani, menyampaikan apresiasi atas komitmen Polri dalam mengusut berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kab. Berau mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Puja Handayani selaku Ketua Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau.
Ia menilai setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum berjalan objektif dan menghasilkan keadilan.
Puja juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Ia berharap seluruh institusi dapat bekerja secara terpadu sehingga penanganan perkara tidak dipersepsikan sebagai persaingan, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum.
“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.


















