SAMARINDA — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 13 Juli mendatang. Organisasi itu mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
PKC PMII menilai pemberantasan korupsi tengah menghadapi tantangan besar. Menurut mereka, sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga dugaan keterlibatan penyelenggara negara perlu ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangannya, PKC PMII Kalimantan Timur menyoroti sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian publik, seperti dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel), hingga dugaan penyimpangan dalam tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Selain itu, PKC PMII Kalimantan Timur juga menyoroti berbagai pemberitaan dan polemik yang menyeret nama Febrie Adriansyah, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
PKC PMII Kaltim menilai setiap dugaan yang menjadi perhatian publik harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, independen, dan transparan. Oleh karena itu, seluruh dugaan perkara tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih maupun intervensi dari pihak manapun.
Ketua PKC PMII Kalimantan Timur, Said Abdilah, mengatakan penyelesaian perkara-perkara tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak pada hak masyarakat atas pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan,” kata Said.
Ia berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan independensi dalam menangani perkara korupsi tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Publik menunggu proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Menurut Said, aksi yang akan digelar di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial. Ia mengatakan masyarakat sipil memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Selain mendorong penuntasan perkara, PKC PMII juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, memulihkan kerugian negara, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
Bagi PKC PMII, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Organisasi itu menilai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bergantung pada konsistensi aparat dalam menegakkan hukum tanpa dipengaruhi jabatan, kekuatan politik, maupun kepentingan tertentu.
Menutup pernyataannya, Said menyampaikan pesan moral kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan amanah jabatan.
“Jika masih memiliki hati nurani, akui kesalahan dan pertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Kekuasaan bersifat sementara, sedangkan pertanggungjawaban hukum dan moral akan tetap ada,” katanya.
PKC PMII Kalimantan Timur menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.


















