Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Dan KriminalPPU

Satgas Otorita IKN Bongkar Tambang Ilegal dan Perambahan Hutan di Kawasan Konservasi

59
×

Satgas Otorita IKN Bongkar Tambang Ilegal dan Perambahan Hutan di Kawasan Konservasi

Sebarkan artikel ini
Satgas Otorita IKN Bongkar Tambang Ilegal dan Perambahan Hutan di Kawasan Konservasi
Example 468x60

Wadaikaltim.id, NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Tak hanya itu, petugas juga mengidentifikasi adanya praktik perambahan hutan serta pembukaan lahan secara masif di wilayah tersebut.

Selain itu, Satgas turut menemukan sejumlah bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Example 300x600

Dalam operasi yang digelar pekan lalu, tim Satgas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal yang diamankan di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025. Seluruh kendaraan dan muatannya kini telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Petugas juga menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Saat petugas tiba di lokasi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA, para pelaku diketahui telah melarikan diri. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat berwenang.

Temuan lain mencakup aktivitas perambahan hutan untuk keperluan perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta keberadaan warung ilegal di area konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh temuan itu telah resmi dilaporkan ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat,” ujar Edgar.

Ia menambahkan, dalam penegakan hukum Satgas bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, mulai dari penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, hingga PPLH Kementerian LHK.

“Kita juga panggil Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta didukung Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Seluruh barang bukti hasil operasi kini diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Edgar menegaskan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. “Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Satgas mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kawasan IKN.

“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *