Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

5.209 Hektare Tambang Ilegal Berhasil Dikuasai Kembali oleh Negara

10
×

5.209 Hektare Tambang Ilegal Berhasil Dikuasai Kembali oleh Negara

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset barang rampasan negara (BRN)
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Hingga awal Oktober 2025, ribuan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah kini telah kembali ke tangan negara.

“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Example 300x600

Selain itu, Satgas PKH juga menemukan 5.342,58 hektare lahan lainnya yang beroperasi tanpa izin resmi penggunaan kawasan hutan (PPKH). Lahan-lahan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Tak hanya tambang ilegal, Satgas PKH juga menertibkan lahan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit tanpa izin. Burhanuddin menyebut total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.404.522,67 hektare.

Dari total tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap, sementara 1.814.632,64 hektare lainnya masih menunggu proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.

“(Satgas PKH) sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ungkap Burhanuddin.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan hutan yang selama ini dirusak oleh aktivitas ilegal.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *