Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan KriminalKriminalNasional

Siber Polda Metro Jaya Amankan Admin Pemukiman Setan di Tangerang

114
×

Siber Polda Metro Jaya Amankan Admin Pemukiman Setan di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA atas dugaan penyebaran konten berbahaya yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai narasi provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penangkapan terhadap AFA bukan berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.

Example 300x600

Menurut Budi, langkah hukum yang dilakukan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya didasarkan pada dugaan penyebaran materi yang berisi daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar. Materi tersebut juga disebut disertai tulisan provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.

“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.

AFA ditangkap oleh penyidik di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi Penjemputan Admin Pemukiman Setan Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan admin akun Pemukiman Setan (P.S.) telah beredar luas di media sosial. Salah satunya melalui unggahan akun Instagram @kontekscoid yang menyebut admin akun tersebut dikabarkan dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan yang beredar, penjemputan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk tuduhan mengenai unggahan yang menyerang GRIB Jaya.

Sebuah video yang turut beredar memperlihatkan sosok yang disebut sebagai P.S. tengah berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Dalam percakapan tersebut, orang di dalam sambungan video meminta P.S. untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan penegasan mengenai dasar tindakan hukum terhadap AFA. Polisi menyatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten mengenai pembuatan bom molotov dan provokasi kekerasan, bukan semata-mata karena unggahan mengenai GRIB Jaya.

Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh materi yang disebarkan melalui akun Instagram yang dikelola tersangka serta dugaan unsur pidana dalam konten tersebut.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali konten yang mengandung petunjuk pembuatan alat berbahaya maupun ajakan melakukan kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *