Wadaikaltim.id, BERAU — Dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan yang melibatkan PT Mitra Samudera Kreasi menjadi sorotan publik. Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas, khususnya KUPP Kelas II Tanjung Redeb.
Ia mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara luasan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan perjanjian konsesi. Dalam PKKPRL, luas wilayah disebut sekitar 100,92 hektar, sementara dalam perjanjian konsesi mencapai sekitar 6.156 hektar.
Menurut Bastian, selisih tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata karena berkaitan langsung dengan dasar hukum aktivitas di ruang laut.
“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PKKPRL merupakan dasar utama sebelum kegiatan operasional dijalankan. Oleh karena itu, setiap perubahan atau perluasan wilayah seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar dituangkan dalam kesepakatan operasional.
Bastian juga meminta KUPP Kelas II Tanjung Redeb tidak hanya hadir dalam tahap sosialisasi, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan penindakan bila ditemukan ketidaksesuaian.
“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak izin diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026. Menurutnya, kewajiban terhadap negara harus dipenuhi tepat waktu.
“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kewajiban tersebut benar belum dilaksanakan, maka perlu ada evaluasi terhadap kinerja pengawasan lembaga terkait. Pembiaran terhadap kewajiban dasar, menurutnya, berpotensi memicu maladministrasi.
Lebih lanjut, Bastian juga menyinggung perjanjian konsesi yang ditandatangani pada 29 Agustus 2024. Ia mempertanyakan kesiapan teknis dan legal saat perjanjian tersebut disepakati, mengingat waktunya yang berdekatan dengan terbitnya PKKPRL.
“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi berpotensi memengaruhi validitas kajian lingkungan. Perbedaan luasan izin dinilai bisa berimplikasi pada keakuratan dokumen AMDAL dan dampak ekologis di wilayah pesisir.
“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Bastian menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status PKKPRL, kewajiban PNBP, serta dasar hukum perjanjian konsesi.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya.


















