SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan penjelasan terkait besaran anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang menjadi perhatian publik. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, ditegaskan bahwa nilai sekitar Rp25 miliar tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kebutuhan dan tidak hanya difokuskan pada satu bangunan.
Sri Wahyuni menyampaikan, anggaran tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, mulai dari renovasi rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, hingga penataan ruang kerja di lingkungan kantor gubernur.
Selain itu, ia menekankan bahwa sumber pembiayaan berasal dari beberapa tahun anggaran yang berbeda, yakni APBD 2024, APBD 2025, APBD Perubahan 2025 (ABT), serta pergeseran anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa pengalokasian dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu periode.
“Kenapa 2024 karena selama ini kan periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menepati rumah dinas gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi bangunan yang tidak ditempati dalam jangka waktu cukup lama menjadi salah satu alasan dilakukannya renovasi. Kompleks rumah jabatan gubernur sendiri tidak hanya terdiri dari bangunan utama, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas lain seperti guest house, pendopo, dan gedung Olah Bebaya.
Fasilitas-fasilitas tersebut, lanjut Sri Wahyuni, telah lama tidak digunakan secara optimal sehingga membutuhkan penataan dan perbaikan agar kembali layak difungsikan.
Ia juga menyoroti kondisi rumah jabatan wakil gubernur yang bahkan lebih lama kosong, khususnya saat masa penjabat gubernur yang tidak memiliki wakil.
“Perbaikan Rp25 miliar tidak hanya rumah jabatan gubernur saja, tapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur. Bahkan rumah jabatan wagub lebih lama kosongnya karena pada saat PJ tidak ada wakil gubernurnya,” jelasnya.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa rumah jabatan memiliki fungsi strategis, tidak sekadar sebagai tempat tinggal kepala daerah, tetapi juga sebagai ruang representatif untuk menerima tamu dan mendukung berbagai kegiatan resmi pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dikelola dan dipelihara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Didalam perpres PP nomor 16 tahun 2021 kita punya kewajiban dan setiap barang milik daerah wajib dilakukan pemeliharaan,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat memahami konteks penggunaan anggaran tersebut secara utuh. Pemerintah juga berharap fasilitas yang telah diperbaiki nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa diketahui masyarakat dan masyarakat yang berkegiatan di pendopo, di Olah Bebaya dapat menikmati fasilitas tersebut,” pungkasnya.
















