Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaSamarinda

Berkas Kasus Bom Molotov Samarinda Siap Dilimpahkan, Dua Otak Perakit Masih Buron

11
×

Berkas Kasus Bom Molotov Samarinda Siap Dilimpahkan, Dua Otak Perakit Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar
Example 468x60

Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Proses hukum terhadap tujuh tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov di Kota Samarinda kini memasuki tahap akhir. Kepolisian menyebutkan bahwa berkas perkara para tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda dalam waktu dekat.

Selain itu, aparat masih memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai otak intelektual di balik perencanaan aksi tersebut. Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah polisi menemukan puluhan bom molotov yang disiapkan menjelang aksi demonstrasi pada 1 September 2025 lalu.

Example 300x600

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa proses pelimpahan tengah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

“Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan. Bareskrim Polri juga memberikan asistensi penuh untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Hendri menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan isu keamanan publik.

“Perkara ini tetap menjadi prioritas. Kami ingin memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat, baik di Samarinda maupun daerah lain,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penemuan 27 botol bom molotov di sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, pada 31 Agustus 2025. Bersama barang bukti berupa kain dan jeriken berisi bensin, polisi menduga bahan tersebut disiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim sehari kemudian.

Penemuan itu memicu kepanikan warga sekaligus penyelidikan cepat. Sebanyak 22 mahasiswa diamankan untuk dimintai keterangan, namun hanya empat orang ditetapkan sebagai tersangka: F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21). Keempatnya diketahui menyimpan dan mengetahui keberadaan bahan peledak tersebut.

Meski demikian, mereka mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan karena masih berstatus mahasiswa aktif.

“Proses hukum tetap jalan, tapi kami juga memperhatikan masa depan mereka. Mereka wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan Samarinda,” kata Hendri.

Selain empat mahasiswa itu, tiga tersangka lainnya yaitu NS (38), mantan mahasiswa FISIP Unmul, AMJ alias Lai (43) yang ditangkap di Samboja, serta Er yang dibekuk di Mahakam Ulu, telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Namun, dua pelaku lain yang diduga berperan penting dalam penyediaan dan distribusi bahan molotov masih diburu. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

“Masih kami buru. Keduanya memiliki peran penting dalam perakitan dan distribusi bahan peledak, kami tidak ingin berspekulasi, tapi penyelidikan diarahkan juga untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan kelompok tertentu,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, kepolisian tetap menjamin kebebasan berekspresi, namun tidak akan mentolerir tindakan anarkis.

“Kami tidak menutup ruang bagi kritik masyarakat, tapi tindakan kekerasan dan upaya mengacaukan situasi tidak bisa ditoleransi. Samarinda harus tetap aman,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *