Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud resmi menunjuk Muhammad Faisal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/3531/BKD-S.III/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Faisal, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, kini diberi tanggung jawab menjalankan kegiatan operasional Dispora hingga ditetapkan pejabat definitif atau adanya instruksi baru dari Gubernur.
Langkah ini diambil setelah Kepala Dispora sebelumnya, Agus Hari Kesuma (AHK), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Penetapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejati Kaltim Nomor PRINT-09/O.4.5/Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terkait kasus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Dalam surat perintahnya, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Muhammad Faisal diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas rutin di lingkungan Dispora. Namun, ia tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis yang dapat berpengaruh pada status hukum, organisasi, kepegawaian, atau alokasi anggaran.
“Selain itu, Faisal juga diwajibkan untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur melalui jenjang hierarki yang ada,” jelas Gubernur Kaltim dalam surat tersebut.
Penunjukan ini menunjukkan langkah cepat Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjaga stabilitas pemerintahan, khususnya di sektor kepemudaan dan olahraga, agar tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang menimpa pejabat sebelumnya.


















