Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBontang

Polisi Bongkar Blokade Jalan Akibat Penambangan Pasir Ilegal di Kanaan Bontang

9
×

Polisi Bongkar Blokade Jalan Akibat Penambangan Pasir Ilegal di Kanaan Bontang

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Blokade Jalan Akibat Penambangan Pasir Ilegal di Kanaan Bontang
Example 468x60

Wadaikaltim.id, BONTANG – Akses jalan menuju pemukiman warga di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat yang ditutup penambang pasir ilegal selama lima hari akhirnya dibuka paksa oleh aparat kepolisian bersama pihak kelurahan, Rabu (15/10/2025) sore.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Barat, Iptu Hadi Esmoyo, menjelaskan pembukaan blokade dilakukan karena para penambang tetap bersikeras menutup jalan untuk melanjutkan aktivitasnya.

Example 300x600

“Tadi kami bongkar pakai sekop dan cangkul. Sekarang aktivitas sudah bisa dilalui warga,” kata Iptu Hadi Esmoyo.

Polisi dan pihak kelurahan menegaskan, setelah pembukaan ini tidak akan ada lagi aktivitas penambangan galian C di lokasi yang menimbulkan keresahan warga.

“Tidak boleh lagi ada aktivitas. Karena warga menolak,” tambahnya.

Sebelumnya, pemilik lahan galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Nina, menolak membuka kembali jalan yang ditimbun pasir, meskipun sudah diingatkan dalam rapat mediasi pada Selasa (14/10/2025) oleh pihak kelurahan bersama operator tambang dan warga.

Nina menegaskan bahwa jalan tersebut miliknya, dan membangun jalan itu lebih dahulu sebelum masyarakat mendirikan bangunan di Kampung Ramah, Gang Pemakaman, Jalan Ir Soekarno-Hatta.

Ia juga menyatakan penutupan jalan sebagai bentuk kekecewaannya atas protes warga terhadap kegiatan galian C yang ia kelola.

“Enak saja main hentikan. Kan itu mereka duluan (warga) yang berhentikan aktivitas. Kami sekalian aja tutup,” ucap Nina.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *