Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Upaya penertiban penyakit masyarakat kembali dilakukan Satpol PP Kalimantan Timur melalui operasi pekat yang digelar pada akhir pekan. Setelah sebelumnya mendapati kafe berkedok praktik prostitusi, aparat kembali menemukan pelanggaran serupa di kawasan Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Meski kawasan tersebut telah dinyatakan bukan lagi lokalisasi sejak 2016, aktivitas esek-esek nyatanya masih berlangsung terselubung dengan memanfaatkan izin usaha yang diklaim sebagai UMKM atau tempat nongkrong.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut cara yang digunakan hampir identik dengan kegiatan ilegal yang ditemukan di Loa Hui, Samarinda Seberang.
“Modelnya serupa. Lokalisasinya sudah resmi ditutup, tetapi berubah wajah menjadi kafe yang ternyata menyediakan layanan tambahan kepada pelanggan,” ujar Edwin di sela-sela operasi.
Edwin menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur larangan eksploitasi dan penyelenggaraan pekerja seks komersial, dengan ancaman pidana hingga satu tahun empat bulan bagi pelanggarnya.
Selain unsur prostitusi, tim juga mendapati pelanggaran lain, mulai dari izin usaha yang tidak jelas hingga penjualan minuman keras tanpa lisensi.
Yang membuat petugas miris, salah satu perempuan pekerja seks ditemukan membawa anaknya saat bekerja.
“Kasus seperti ini membutuhkan intervensi Dinas Sosial. Anak tidak boleh berada di lingkungan berisiko,” ucap Edwin menambahkan.
Temuan tersebut menjadi sorotan serius Satpol PP Kaltim. Edwin menilai perlu adanya peningkatan koordinasi lintas OPD agar perizinan usaha tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan terselubung.
“OPD terkait harus lebih tegas memastikan izin yang dikeluarkan sesuai fungsi usahanya. Jangan sampai ada celah pembiaran,” tegasnya.
Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti semua temuan, termasuk kemungkinan menutup hingga mencabut izin usaha yang terbukti menyimpang.
















