Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Kaltim Klarifikasi Isu Penghentian BPJS, Layanan Kesehatan Dipastikan Tetap Berjalan

77
×

Pemprov Kaltim Klarifikasi Isu Penghentian BPJS, Layanan Kesehatan Dipastikan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda yang sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Ia menjelaskan bahwa surat pemberitahuan memang disalurkan pada April 2026, namun proses komunikasi dan sosialisasi telah dilakukan jauh sebelumnya.

Example 300x600

“Memang surat pemberitahuan disalurkan pada bulan April 2026, tapi setelah kami cek ke Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, sejak akhir 2025 sudah dilakukan komunikasi dengan pihak kabupaten/kota, bahkan telah dilaksanakan tiga kali pertemuan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sri Wahyuni, dibahas kondisi kemampuan keuangan daerah, di mana Pemerintah Provinsi hanya dapat memberikan dukungan pembayaran iuran BPJS hingga Juni 2026. Sementara untuk periode Juli hingga Desember belum dapat teralokasikan.

“Pertemuan itu bertujuan agar kabupaten/kota bisa mempersiapkan diri menghadapi kondisi ini. Jadi kalau dibilang mendadak, tentu tidak, karena sudah kami sosialisasikan sebelumnya,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov Kaltim memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas. Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, termasuk dalam kondisi tertentu yang memerlukan aktivasi BPJS.

“Pemprov tetap mengalokasikan dana untuk masyarakat yang membutuhkan berobat melalui BPJS. Misalnya untuk masyarakat yang perlu aktivasi BPJS, itu masih kami cover,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti layanan kesehatan berhenti. Masyarakat tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan, khususnya di rumah sakit milik pemerintah provinsi.

“Dengan kebijakan ini bukan berarti pelayanan kesehatan berhenti. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit provinsi yang tetap memberikan pelayanan,” tambahnya.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat tetap berjalan, di luar kebijakan penyesuaian bantuan iuran BPJS kepada kabupaten/kota.

“Perlu saya tegaskan, layanan kesehatan gratis dari Pemprov Kaltim kepada masyarakat tetap ada, di luar kebijakan pengurangan BPJS yang kami berikan ke kabupaten/kota,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *